Selasa, 22 Juni 2010

Pengertian Dana Pensiun


Istilah dana pensiun sebagai badan hukum mulai dikenal setelah lahirnya Undang-Undang dana pensiun. Undang-undang tersebut merupakan dasar penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan pemberi kerja/perusahaan. Undang-undang dana pension menyebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan mamfaat pensiun. Sementara itu, yang dimaksud dengan mamfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun (pasal 1 dan angka 9 undang-undang dana pensiun).

Pada hakikatnya, pengelola dana oleh dana pensiun merupakan tabungan masyarakat (dalam hal ini peserta dana pensiun) yang mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang untuk dinikmati hasilnya setelah peserta pensiun.

Dalam Dictionary of Accounting, dana pension diartikan sebagai dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan mamfaat kepada karyawan pada saat mereka mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat.

Bedasarkan pengertiaan tersebut, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan pembayaran berkala kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat lain, dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Status sebagai badan hukum diperoleh dana pensiun sejak tanggal pengesahan Mentri Keuangan. Karena dalam memastikan dan mengamankan mamfaat pensiun tersebut mutlak diperlukan pemisahan dana pensiun harus terpisah dari kekayaan pendirinya, Undang-Undang Dana Pensiun menetapkan dana pensiun sebagai badan hukum. Dana pesiun selaku badan hukum (persona standi in judicio), subjek dana mandiri diurus serta dikelola oleh pengurus dibawah pengawasan dewan pengawas.

sebelum lahirnya Undang-Undang Dana Pensiun, dikenal beberapa istilah program pensiun, yaitu ;

1. Program pensiun yang dikelola oleh perusahan/pemberi kerja yang dibayarkan dari cadangan perusahaan (book reservid) atau dari biaya perusahaan (pay as you go);

2. Program pensiun yang dikelola oleh yayasan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Mentri Keuangan sebelumnya, dan telah memperolaeh fasilitas perpajakan dari pemerintah.

3. Program pensiun pegawai negeri sipil dan pejabaat negara yang dikelola oleh PT Taspen; dan

4. Program pensiun anggota TNI dan Polri yang dikelola oleh PT Asabri.

Program pensiun yang dikelola oleh perusahaan /pemberi kerja tersebut ada yang diatur dengan peraturan perusahaan dan ada pula yang diatur dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara serikat pekerja perusahaan (mewakili karyawan/pekerja) dengan perusahaan. Program pensiun ini tidak memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana halnya yayasan dana pensiun, program pensiun PNS dan pejabat negara serta program pension TNI dan Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar