Senin, 28 Juni 2010

Gadai Syariah

BAB I

PENDAHULUAN

Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Praktik seperti ini telah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Dan Rasulullah sendiri pernah melakukannya. Gadai mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi dan dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong.

Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang,

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah..

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.

BAB II

PEMBAHASAN

PRODUK – PRODUK PEGADAIAN SYARIAH

A. Ar-Rahn/Gadai Syariah

Gadai syariah ( ar-rahn ) adalah skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan system gadai sesuai syariah dengan agunan berupa emas, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor.

Cara memperoleh pinjaman cukup dengan membawa barang jaminan (marhun) disertai copy identitas ke loket penaksir dan barang jaminan akan ditaksir oleh penaksir, selanjutnya akan memperoleh uang pinjaman (marhun bih) sebesar 90 % dari nilai taksiran.

Dasar Hukum Gadai

Boleh tidaknya transaksi gadai menurut Islam diatur dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad. Dari ketiga sumber hukum tersebut disajikan dasar hukum sebagai berikut:

a) Al-Qur’an : Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S Al-Baqarah ayat 282 dan 283. Inti dari dua ayat tersebut adalah: “Apabila kamu bermu’amalah tidak secara tuni untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskan, yang dipersaksikan dua orang saksi laki-laki atau satu seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan”.

b) As-Sunnah : Dalam hadist berasal dari ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga yang diutang, sebagai tanggungan atas utangnya itu Nabi Muhammad SAW menyerahkan baju besinya (HR. Bukhari).

c) Ijtihad : Berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist di atas menunjukkan bahwa transaksi atau perjanjian gadai dibenarkan dalam Islam bahkan Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih dalam dengan melakukan Ijtihad.

Mekanisme Operasional Gadai Syari’ah (Rahn).

Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah Rahin (yang menggadaikan barang) dan Murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah Marhun (barang gadai) dan Utang yang diterima Rahin.

Mekanisme perjanjian gadai atau Rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui, beberapa hal yang terkait di antaranya:

1) Syarat Rahin dan Murtahin.

2) Syarat Marhun dan utang.

3) Kedudukan Marhun.

4) Risiko atas kerusakan Marhun.

5) Pemindahan milik Marhun.

6) Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai.

7) Pemungutan hasil Marhun.

8) Biaya pemeliharaan Marhun.

9) Pembayaran utang dari Marhun.

10) Hak Murtahun atas harta peninggalan.

Proses Pelunasan Pinjaman

Proses pelunasan bisa dilakukan kapan saja sebelum jangka waktu maksimal 120 hari, baik dengan cara sekaligus maupun angsuran. Apabila sampai dengan 120 hari belum bisa melunasi, nasabah dapat memperpanjang masa pinjaman sampai dengan 120 hari berikutnya dengan membayar ijaroh dan biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku.

Tarif Ijaroh

Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan marhun serta asuransi.

Ijaroh = taksiran x Tarif (Rp) x jangka waktu

10.000 10 hari

Simulasi Perhitungan Ijarah

Nasabah memiliki 1 keping LM seberat 25 gram dengan kadar 99,99 % (asumsi harga per gram emas 99,99 % = Rp.300.000,-) maka :

Taksiran = 25 gr x Rp.300.000,-

= Rp.7.500.000

Uang Pinjaman = 90 % x Rp.7.500.000

= Rp.6.750.000

Ijarah/10 hari = 7.500.000 x 80 x 10

10.000 10

= Rp.60.000,-

Biaya Administrasi = Rp.25.000,-

Jika nasabah menggunakan Marhum Bih selama 26 hari, maka Ijarah ditetapkan dengan menghitung per 10 hari x 3 maka besar ijarah adalah Rp.180.000,- (Rp.60.000,-x3). Ijarah dibayar pada saat nasabah melunasi atau memperpanjang dengan akad baru.

B. Ar-Ruum

Pembiayan Arrum (Ar-Rahn Untuk usaha Mikpo Kecil)

Arrum adalah skim pinjaman berprinsip syari’ah bagi para pengusaha Mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian dengan cara anggsuran dan menggunakan jaminan BPKP motor/ mobil.

Persyaratan pinjaman

1. Menyerahkan copy KTP identitas resmi lainya.

2. Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKP) Sebagai agunan.

3. Memiliki usaha produktif minimal telah berjalan 1 tahun.

4. Survey dan Analisa kelayakan usaha.

5. Mengisi formulir pinjaman.

6. Menandatangani Akad Arrum

Keuntungan arrum

1. Meningkatkan daya guna barang bergerak Anda, mobil/motor kesayangan andapun telah menjadi milik anda dan anda tidak akan mengalami kerugiaan selisih beli baru dan jual.

2. Prosudur dan syarat mudah serta proses cepat dengan tarif konpotitif dan ijarah dihitung dari nilai taksiran.

3. Barang jaminan anda akan ditaksir secara cermat dan akurat sehingga akan tetap memiliki nilai ekonomis yang wajar karena nilai taksiran yang oktimal.

4. Jangka waktu pinjaman fleksibel, serta bebas menentukan pilihan pembayaran masa anggsuran.

5. Aman dan terjaga serta dijamin Asuransi.

6. Sumber dana sesuai syari’ah dan operasional dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syari’ah.

Simulasi Perhitungan Arrum

Seseorang nasabah memiliki 1 mobil kijang LGX tahun 2000 dengan taksiran harga pasar

Rp.70.000.000

Jadi pinjaman yang dapat diterima : Rp.70.000.000 x 70% = Rp.49.000.000

Administrasi : Rp.200.000

Ijarah : Rp.70.000.000 x Rp.700 = Rp.490.000/bulan

Rp.100.000

C. Mulia

LOGAM MULIA atau EMAS mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia di samping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya sangat stabil, likuid, dan aman secara riil.

MULIA ( Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi ) memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan Logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan atau dengan pola angsuran dengan proses cepat dalam jangka waktu tertentu yang fleksibel.

Keuntungan Berinvestasi Melalui Logam Mulia

1. Jembatan mewujudkan niat Mulia, misalnya menabung Logam Mulia untuk biaya ibadah haji, biaya pendidikan anak, dan sebagainya.

2. Alternatif investasi yang aman untuk menjaga asset kekayaan.

3. Asset yang sangat likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, dan lain-lain.

4. Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 4,25 gr, 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr dan 1 kg.

Persyaratan mulia

1. Menyerahkan copy KTP/identitas resmi lainya.

2. Mengisi Formulir aplikasi mulia.

3. Menyerahkan uang muka.

4. Menanda tangani akad mulia.

Simulasi pembelian mulia

Nasabah membeli 1 (satu) keeping logam mulia (LM) sebesar 25 gram dengar kadar 99,99% (asumsi harga 25 gram = Rp.7.813.500,-) maka :

Pembelian tunai :

Harga + % marjin + Adminisrasi

= Rp.7.813.500 + (7.813.500 + 3%) + Rp.50.000

= Rp.7.813.500 + Rp.234.405 + Rp.50.000

= Rp.8.097.905

Pembelian anggsuran 6 bulan :

Harga + % marjin + Adminisrasi

= Rp.7.813.500 + (6% x 7.813.500)

= Rp.7.813.500 + Rp.468.810 = Rp.8.282.310

Uang Muka 25% = Rp.2.070.578

Administrasi = Rp. 50.000

Pembayarn awal = Rp.2.129.578

Sisa = Rp.8.282.310 – Rp.2.070.578

= Rp.6.211.732

Anggsuran/bulan = Rp.6.211.732 : 6

=Rp.1.035.289/bulan

Kesimpulan

Gadai syariah ( ar-rahn ) adalah skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan system gadai sesuai syariah dengan agunan berupa emas, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor.

Tarif Ijaroh

Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan marhun serta asuransi.

Ijaroh = taksiran x Tarif (Rp) x jangka waktu

10.000 10 hari

Arrum adalah skim pinjaman berprinsip syari’ah bagi para pengusaha Mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian dengan cara anggsuran dan menggunakan jaminan BPKP motor/ mobil.

Tarif Ijaroh

Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan marhun serta asuransi.

Ijaroh = taksiran x Tarif (Rp) x jangka waktu

10.000 10 hari

LOGAM MULIA atau EMAS mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia di samping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya sangat stabil, likuid, dan aman secara riil.

Rumus pembelian Mulia

§ Pembelian tunai :

Harga + % marjin + Adminisrasi

§ Pembelian anggsuran 6 bulan :

Harga + % marjin + Adminisrasi

Selasa, 22 Juni 2010

Pengertian Dana Pensiun


Istilah dana pensiun sebagai badan hukum mulai dikenal setelah lahirnya Undang-Undang dana pensiun. Undang-undang tersebut merupakan dasar penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan pemberi kerja/perusahaan. Undang-undang dana pension menyebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan mamfaat pensiun. Sementara itu, yang dimaksud dengan mamfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun (pasal 1 dan angka 9 undang-undang dana pensiun).

Pada hakikatnya, pengelola dana oleh dana pensiun merupakan tabungan masyarakat (dalam hal ini peserta dana pensiun) yang mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang untuk dinikmati hasilnya setelah peserta pensiun.

Dalam Dictionary of Accounting, dana pension diartikan sebagai dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan mamfaat kepada karyawan pada saat mereka mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat.

Bedasarkan pengertiaan tersebut, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan pembayaran berkala kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat lain, dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Status sebagai badan hukum diperoleh dana pensiun sejak tanggal pengesahan Mentri Keuangan. Karena dalam memastikan dan mengamankan mamfaat pensiun tersebut mutlak diperlukan pemisahan dana pensiun harus terpisah dari kekayaan pendirinya, Undang-Undang Dana Pensiun menetapkan dana pensiun sebagai badan hukum. Dana pesiun selaku badan hukum (persona standi in judicio), subjek dana mandiri diurus serta dikelola oleh pengurus dibawah pengawasan dewan pengawas.

sebelum lahirnya Undang-Undang Dana Pensiun, dikenal beberapa istilah program pensiun, yaitu ;

1. Program pensiun yang dikelola oleh perusahan/pemberi kerja yang dibayarkan dari cadangan perusahaan (book reservid) atau dari biaya perusahaan (pay as you go);

2. Program pensiun yang dikelola oleh yayasan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Mentri Keuangan sebelumnya, dan telah memperolaeh fasilitas perpajakan dari pemerintah.

3. Program pensiun pegawai negeri sipil dan pejabaat negara yang dikelola oleh PT Taspen; dan

4. Program pensiun anggota TNI dan Polri yang dikelola oleh PT Asabri.

Program pensiun yang dikelola oleh perusahaan /pemberi kerja tersebut ada yang diatur dengan peraturan perusahaan dan ada pula yang diatur dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara serikat pekerja perusahaan (mewakili karyawan/pekerja) dengan perusahaan. Program pensiun ini tidak memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana halnya yayasan dana pensiun, program pensiun PNS dan pejabat negara serta program pension TNI dan Polri.

Senja Pagi


detik2 pagi kan ku hampiri
sejuk,dingin ku rasakan
mentari pagi bersinar melewati setiap gunung yang tersenyum

menit demi menit kulalui
langkah demi langkah ku jalani
demi merasakan indahnya suasana
di senja pagi